Tugas & Fungsi

Tugas & Fungsi Dinas Perhubungan Provinsi Papua.

Tugas

Dinas Perhubungan mempunyai tugas membantu Gubernur melaksanakan Urusan Pemerintah di bidang perhubungan yang menjadi kewenangan Daerah dan Tugas Pembantuan yang diberikan kepada Daerah.

Fungsi

Dinas Perhubungan dalam melaksanakan tugas menyelenggarakan fungsi :

  1.  Perumusan kebijakan teknis di bidang perhubungan;
  2.  Pelaksanaan kebijakan di bidang perhubungan;
  3.  Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang perhubungan;
  4.  Pelaksanaan administrasi dinas sesuai dengan lingkup tugasnya;
  5.  Pengendalian pelaksanaan tugas dan fungsi Unit Pelaksana Teknis dan/atau cabang dinas; dan
  6.  Pelaksanaan fungsi kedinasan lain yang diberikan oleh Gubernur terkait dengan tugas dan fungsinya.