Jayapura - Bertempat di Halaman kantor Gubernur Provinsi Papua Apel yang di Pimpin oleh Wakil Gubernur Provinsi Papua di dampingi Sekda Dan Asisten Dan di hadiri Organisasi Pemerintah Daerah (Senin, 6/7/2026).
Arahan yang di sampaikan Adalah untuk masing-masing para kepala Organisasi Pemerintah Daerah Dan bagi para Eselon agar dapat memperhatikan kehadiran Dan kinerja stafnya.
Wakil Gubernur Papua, Aryoko Rumaropen, mengatakan TPP telah dianggarkan untuk 12 bulan dalam APBD 2026. Namun, penyalurannya harus menyesuaikan kemampuan kas Pemerintah Provinsi Papua.
“Hari ini kita menyiapkan pembayaran TPP untuk bulan Februari,” kata Aryoko usai memimpin Apel Gabungan Pemprov Papua di Halaman Kantor Gubernur Papua, Senin, 6 Juli 2026.
Ia menjelaskan keterlambatan pembayaran terjadi karena beberapa sumber pendapatan dari pemerintah pusat belum seluruhnya masuk ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD). Kondisi tersebut memengaruhi perputaran kas pemerintah daerah dalam membiayai pembangunan dan belanja rutin.
Wagub Aryoko mengatakan salah satu penyebab perlambatan arus kas adalah penyesuaian saat pembayaran gaji ke-13 dan ke-14 ASN. Ketika itu, pemerintah daerah harus mengelola kas karena pembiayaan kedua komponen tersebut menggunakan dana yang dikelola daerah sesuai arahan pemerintah pusat.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyampaikan Opini tertinggi kepada laporan hasil pemeriksaan keuangan Pemerintah Provinsi Papua yaitu Wajar Tanpa Pengecualian (WTP)